Company Information : | ||
Company name : | PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO), PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) |
|
Business Information : | ||
Industry group : |
Agriculture
|
|
Business type : |
Manufacturer
Exporter |
|
Contact Information : |
||
Company Profile : | ||
PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) mengawali perjalanannya pada tahun 1996. Perusahaan yang merupakan satu-satunya BUMN perkebunan di wilayah Kalimantan ini adalah hasil penggabungan dari Proyek Pengembangan 8 (delapan) PTP yaitu PTP VI, VII, XII,XIII, XVIII, XXIV-V, XXVI dan XXIX. Keberadaan PTPN XIII berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 1996 dan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.46 tanggal 11 Maret 1996 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I melalui keputusan No. C2-8341.IIT.01.01.TII.96 tanggal 8 Agustus 1996 serta tambahan berita negara R.I No. 81. Pada awal kelahirannya, PTPN XIII memiliki kondisi yang memprihatinkan. Tiga kekayaan utama, yaitu aset bergerak, aset tidak bergerak, dan sumber daya manusia berada pada titik terendah. Melalui Survivor mentality, PTPN XIII melakukan langkah-langkah agar tetap eksis, yaitu: konsolidasi internal, khususnya SDM; Company Image untuk mendukung proses konsolidasi, pembiayaan secara terpusat, pemenuhan modal kerja awal, membendung terjadinya erosi kapital. Pada tahap konsolidasi, Perseroan melakukan restrukturisasi aktiva, restrukturiasi organisasi dan restrukturisasi personal staf. Tahap berikutnya adalah “program penggalian potensi dalam mengoptimalkan produktivitas dan minimalisasi biaya” sehingga cashflow dan likuiditas perusahaan semakin membesar. Dalam rangka membangun landasan yang kokoh bagi pertumbuhan bisnisnya, maka PTPN XIII telah dua kali melakukan perubahan anggaran dasar, yaitu pertama pada tahun 2002 sesuai dengan Akte Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH No. 05 tanggal 7 Oktober 2002 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20948 HT.01.04.Th.2002 tanggal 28 Oktober 2002 dan tambahan berita negara R.I No. 24; kedua pada tahun 2008 sesuai dengan Akte Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon No. 16 tanggal 12 Agustus 2008 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-55430.AHA.01.02.Th.2008 tanggal 26 Agustus 2008. Memasuki usianya saat ini, PTPN XIII telah memiliki landasan yang semakin kokoh untuk menjadi perusahaan agribisnis yang berdaya saing tinggi, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat secara berkelanjutan dan pada akhirnya PTPN XIII bermanfaat bagi masyarakat dan negara. |
||
Other information : | ||
Capital Investment : | not show | |
Annual revenue : | not show | |
Employee range : | not show | |
Estates : | ||
Map : | Click here to view company map. | |
Register capital : | ||
Total Asset : | ||
BOI : | ||
Raw material : | ||
Main Machinery : | ||